Dipermalukan Andi Malarangeng, Presiden Tegaskan Tak akan Lindungi Koruptor, SBY Monitor Terus Kasus Menpora Andi

Sunday 9 December 2012

print this page
send email

JAKARTA, RIMANEWS - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Djoko Suyanto dalam keterangan pers yang diterima di Jakarta, Jumat (7/12), mengatakan pemerintah menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di KPK dan terus memonitor prosesnya.
Pemerintah menghormati setiap langkah Komisi Pemberantasan Korupsi dalam penanganan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan pusat pendidikan olahraga di Hambalang sebagai salah satu komitmen untuk memberantas tindak pidana korupsi.
"Masyarakat diminta untuk bersabar dan mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menghormati proses yang berlangsung saat ini," kata Djoko Suyanto.
Ia menjelaskan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sesuai dengan komitmennya untuk memberantas tindak pidana korupsi tidak akan melakukan intervensi dan melindungi siapapun yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
"Beliau juga terus memonitor dinamika penyidikan dari kasus Hambalang yang saat ini ditangani KPK," katanya.
Menko Polhukam menambahkan, "Masyarakat diharapkan untuk bersama sama mengikuti proses hukum yang berjalan saat ini. Biarkan KPK bekerja sesuai dengan kewenangannya hingga putusan hukum di pengadilan nanti yang transparan dan adil. Sebagai contoh bagi siapapun agar tidak melindungi pelaku tindak pidana korupsi."
Sebelumnya Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Malarangeng, dicegah berpergian ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sampai enam bulan ke depan terkait kasus Hambalang.
"Benar KPK sudah mengirim surat cekal kepada Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM No 4569/01/23/12/2012 tanggal 3 Desember, saya sebut inisialnya AAM, AZM dan MAT dari PT AK," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di gedung KPK Jakarta, Kamis (6/12)

1 komentar:

  1. dalam hal ini memang harus adil dong, jangan sampai tidak adil, karena masyrakat mendengat dan melihat,,,

    ReplyDelete